GCG

    Work Guidelines

PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bersama Direksi menetapkan suatu Pedoman pelaksanaan kerja (Charter) berisikan kumpulan dari prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Dewan Komisaris dan Direksi dapat lebih memahami hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Dewan Komisaris bertugas:

  • melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
  • memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
  • melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
  • melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS;
  • meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut;
  • mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;
  • melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEDOMAN KERJA DIREKSI

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang meliputi prinsip prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Direksi dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Direksi bertugas:

  • Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
  • Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
  • Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan;
  • Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

    Work Guidelines

PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bersama Direksi menetapkan suatu Pedoman pelaksanaan kerja (Charter) berisikan kumpulan dari prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Dewan Komisaris dan Direksi dapat lebih memahami hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Dewan Komisaris bertugas:

  • melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
  • memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
  • melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
  • melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS;
  • meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut;
  • mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;
  • melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEDOMAN KERJA DIREKSI

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang meliputi prinsip prinsip hukum korporasi, peraturan perundang undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Direksi dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Direksi bertugas:

  • Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
  • Memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
  • Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan;
  • Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

    Nomination and Remuneration

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.019/SK/KOM/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, dengan susunan anggota sebagai berikut:

  • Ketua merangkap anggota: Henuary Pramudya, SE
  • Anggota 1: Yasmin Ali Alaydroes
  • Anggota 2: Mira Permata Damaiyanti S.

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah membuat Pedoman Pelaksanaan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.018/SK/KOM/SGI/V/2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 34/ 2014, yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk pada tanggal 11 Mei 2022.

Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No.34/2014 dijalankan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Sedangkan gaji dan tunjangan kepada Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

    Nomination and Remuneration

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.019/SK/KOM/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, dengan susunan anggota sebagai berikut:

  • Ketua merangkap anggota: Henuary Pramudya, SE
  • Anggota 1: Yasmin Ali Alaydroes
  • Anggota 2: Mira Permata Damaiyanti S.

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah membuat Pedoman Pelaksanaan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.018/SK/KOM/SGI/V/2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 34/ 2014, yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk pada tanggal 11 Mei 2022.

Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No.34/2014 dijalankan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Sedangkan gaji dan tunjangan kepada Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

    Audit Committe

Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.016/SK/KOM/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Komite Audit PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, dengan susunan anggota sebagai berikut:

  • Ketua: Henuary Pramudya, S.E.
  • Anggota 1: Yuanita Indah Falah
  • Anggota 2: Aulia Nosaputri Elsandi.

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.017/SK/KOM/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Piagam Komite Audit PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, dan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.

Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi sebagai berikut:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independen, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

    Audit Committe

Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.016/SK/KOM/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Komite Audit PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, dengan susunan anggota sebagai berikut:

  • Ketua: Henuary Pramudya, S.E.
  • Anggota 1: Yuanita Indah Falah
  • Anggota 2: Aulia Nosaputri Elsandi.

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.017/SK/KOM/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Piagam Komite Audit PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, dan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.

Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi sebagai berikut:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independen, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

    Internal Audit Unit

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.013/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan membuat Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.014/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Piagam Unit Audit Internal PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.015/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Unit Audit Internal PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, Perseroan telah mengangkat Agung Dwi Antoro sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

  • a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  • b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perseroan;
  • c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
  • f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  • h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  • i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  • c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  • d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

    Internal Audit Unit

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.013/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan membuat Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.014/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Piagam Unit Audit Internal PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.015/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Unit Audit Internal PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, Perseroan telah mengangkat Agung Dwi Antoro sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

  • a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  • b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perseroan;
  • c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
  • f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  • h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  • i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  • c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  • d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

    Company Secretary

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.012/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah:

  • Nama: Muhammad Prastieto Ikhsan
  • Alamat: Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 133, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kodya Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  • Nomor Telp/Fax: 021-83701023
  • Email: corsec@sevengates.co.id

Pengalaman kerja:
  • Agustus 2017 – April 2018, PT XL Axiata Tbk. / Legal Apprentice
  • Mei – Juli 2018, Assegaf Hamzah and Partners Law Firm / Trainee Associate
  • Februari 2019 – Desember 2020, Budidjaja International Lawyers Law Firm / Associate
  • Januari 2021 - sekarang, PT Seven Gates Indonesia / Head Legal

Sesuai Peraturan OJK No. 35/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;

c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

  • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
  • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris

d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Company Secretary

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Seven Gates Indonesia Tbk Nomor: 1.012/SK/DIR/SGI/V/2022 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Seven Gates Indonesia Tbk tanggal 11 Mei 2022, diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah:

  • Nama: Muhammad Prastieto Ikhsan
  • Alamat: Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 133, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kodya Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  • Nomor Telp/Fax: 021-83701023
  • Email: corsec@sevengates.co.id

Pengalaman kerja:
  • Agustus 2017 – April 2018, PT XL Axiata Tbk. / Legal Apprentice
  • Mei – Juli 2018, Assegaf Hamzah and Partners Law Firm / Trainee Associate
  • Februari 2019 – Desember 2020, Budidjaja International Lawyers Law Firm / Associate
  • Januari 2021 - sekarang, PT Seven Gates Indonesia / Head Legal

Sesuai Peraturan OJK No. 35/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;

c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

  • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
  • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
  • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris

d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

      PT. Seven Gates Indonesia is a company that has the ability in dredging and reclamation for more than 15 years
Email corsec@sevengates.co.id
Address District 8, Treasury Tower 6th Floor, Jakarta Selatan 12190, Indonesia

OPERATION
Tebet Timur Dalam Raya No.133 Jakarta Selatan 12820, Indonesia
Phone (021) 83701024
© PT. Seven Gates Indonesia 2021